Rabu, 11 Mei 2016

Pengadaan Bahan Pustaka


A.     Latar Belakang
pengadaan koleksi
Adanya perkembangan Iptek sudah semestinya akses informasi dan jenis koleksi pustaka bertambah pula. Untuk membangun koleksi perpustakaan perlu dilakukan seleksi, tidak mungkin sebuah perpustakaan bagaimanapun besarnya akan menghimpun semua bahan pustaka yang ada. Penyeleksian ini bertujuan agar bahan pustaka tidak terlepas dari perkembangan zaman dan kebutuhan pengguna/user itu sendiri sehingga pemanfaatan perpustakaan mengenai sasaran. (Soeatminah, 1992: 32)


Banyaknya jenis dan jumlah bahan pustaka menjadi sebuah tantangan bagi pustakawan untuk bisa memilih bahan pustaka yang cocok dan memenuhi kebutuhan pemakaiannya. Tidak mungkin sebuah perpustakaan koleksi yang tersedia jauh tidak tersentuh dari pengguna karena terjadi benturan antara pengetahuan masyarakat dengan koleksi yang tersedia di perpustakaan (tidak sinkron).
Ada empat jenis bahan pustaka yang tercakup dalam koleksi perpustakaan yang wajib dimiliki oleh setiap perpustakaan yaitu: Karya cetak, Karya non cetak, Bentuk mikro, dan Karya dalam bentuk elektronik. (Sulistyo, 1991: 15)


        

PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bahan Pustaka
Bahan pustaka adalah  bagian dari koleksi  perpustakaan yang ada  di perpustakaan. Menurut Yulilia (1995: 3)  Bahan pustaka adalah kitab, buku. Sedangkan menurut Bafadal (2001: 24) menyatakan bahwa bahan pustaka adalah salah satu koleksi perpustakaan yang berupa karya cetak seperti buku teks (buku pengunjung), buku fisik, dan buku referensi yang dikumpulkan, diolah dan disimpan untuk di sajikan kepada pengguna untuk memenuhi kebutuhan informasi. 
Untuk setiap bahan pustaka yang ada diperpustakaan perguruan tinggi harus sesuai dengan kebutuhan setiap program studi yang ada diperguruan tinggi  tempat perpustakaan itu berada, sehingga koleksi tersebut dapat dipergunakan untuk membantu pengguna dalam proses belajar mengajar.
Perpustakaan perguruan tinggi akan dapat memenuhi fungsinya dengan baik bila jenis dan mutu bahan yang disediakan baik. Kumpulan bahan pustaka yang terdapat di perpustakaan dikenal dengan istilah koleksi perpustakaan.
B.       
B.     Pengadaan Bahan Pustaka
Pengadaan bahan pustaka adalah salah satu dari kegiatan pelayanan teknis pada suatu perpustakaan dalam usaha untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pengguna sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui kegiatan pengadaan bahan pustaka tersebut, perpustakaan berusaha menghimpun bahan pustaka yang akan dijadikan koleksi perpustakaan baik itu koleksi seperti buku, majalah, jurnal, surat kabar, brosur dan koleksi non cetak seperti kaset, audio visual, mikrofilm, mikrofis, piringan hitam, video kaset, CD-ROM dan lain-lain.

Menurut Sutarno (2006: 174) Pengadaan atau akuisisi koleksi bahan pustaka merupakan proses awal dalam mengisi perpustakaan dengan sumber-sumber informasi.
Beberapa pengertian pengadaan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
1.    Menurut pendapat Sumantri, (2002: 29) Pengadaan bahan pustaka atau koleksi adalah proses menghimpun dan menyeleksi bahan pustaka yang akan dijadikan koleksi, hendaknya koleksi harus relevan dengan minat dan kebutuhan peminjam serta lengkap dan aktual.
2.    Menurut Darmono, (2001: 57) Pengadaan bahan pustaka merupakan rangkain dari kebijakan pengembangan koleksi akhirnya akan bermuara pada kegiatan pengadaan bahan pustaka.
3.    Menurut Sulistyo-Basuki (2001:27) pengadan bahan pustaka merupakan konsep yang mengacu kepada prosedur sesudah kegiatan pemilihan untuk memperoleh dokumen, yang digunakan untuk menggembangkan dan membina koleksi atau himpunan dokemun yang diperukan untuk memenuhi kebutuhan informasi   serta mencapai sasaran  unit informasi.

Dari beberapa pengertian pengadaan bahan pustaka yang dikemukan oleh para ahli diatas dapat kami simpulkan bahwa pengadaan bahan pustaka adalah  rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan menyeleksi bahan pustaka yang sekaligus berdasarkan peraturan kebijakan pengadaan bahan pustaka  sehingga dapat memenuhi bahan pustaka yang diminati oleh penggujungnya. 
Pengadaan bahan pustaka adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas bahan pustaka. Upaya peningkatan kualitas bahan pustaka dilakukan dengan mengadakan bahan pustaka yang belum dimiliki atau yang terbaru sesuai dengan perkembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi, Sebaliknya peningkatan kuantitas bahan pustaka adalah upaya peningkatan jumlah bahan pustaka agar kebutuhan warga sekolah dapat dipenuhi.
Adapun beberapa metode dalam pengadaan bahan pustaka adalah sebagai berikut :
1.      Pembelian, untuk meringankan biaya pembelian, kita bisa melakukan pembelian di bursa buku-buku bekas atau menelusuri pameran-pameran buku karena pameran buku biasanya memberikan diskon besar-besaran, kesempatan seperti ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pengelola perpustakaan.
2.      Tukar-menukar, kita bisa melakukan kerja sama dengan perpustakaan yang lain dengan tukar-menukar koleksi dengan cara peminjaman jangka panjang. Sehingga  pemustaka bisa memanfaatkan koleksi dari perpustakaan yang lain.
3.      Hadiah, untuk mendapatkan buku secara cuma-cuma/ hadiah, maka perpustakaan dan pustakawan harus pro aktif bekerja sama dalam mencari unit kerja atau instansi atau LSM mana yang dapat menghadiahkan buku-bukunya bagi keperluan perpustakaan. Pendekatan ini sangat diperlukan, karena dengan adanya permohonan yang resmi dari pejabat perpustakaan akan memudahkan proses pustakawan dalam memperoleh buku-buku yang di perlukan perpustakaan secara cuma-cuma.
4.      Sumbangan, perpustakaan dan pustakawan harus pro aktif mencari perpustakaan yang akan        mengadakan penyiangan koleksi, sehingga bisa membuat permohonan buku-buku hasil penyiangan tersebut bisa disumbangkan dan dimanfaatkan oleh perpustakaan kita.
5.      Kerjasama, kita bisa mendapatkan bahan pustaka dengan melakukan kerjasama, misalnya dengan penerbit dan penulis dengan  mendapatkan harga buku-buku yang serendah-rendahnya dengan kualitas yang sama dengan buku yang bagus dan mahal.
6.      Terbitan Sendiri, metode pengadaan koleksi yang terakhir adalah dengan memproduksi sendiri koleksi perpustakaan. Contoh kongkrit dari metode pengadaan ini antara lain adalah kliping atau karya tulis yang dihasilkan oleh pustakawan, siswa dan guru yang kemudian dihimpun menjadi koleksi perpustakaan

C.     Pengadaan Koleksi Dalam Sistem Jaringan
Sistem jaringan kerjasama perpustakaan yang digagas pada tahun 1971, bertolak dari kemiskinan koleksi perpustakaan penelitian atau perpustakaan khusus di Indonesia. Miskinnya koleksi disebabkan tidak adanya atau sangat terbatasnya dana untuk pembelian buku dan langganan majalah ilmiah. Oleh sebab itu muncul gagasan kerjasama pemanfaatan bersama koleksi dalam suatu system jaringan.
Berhubung mahalnya langganan majalah ilmiah maka ada kesepakan agar tidak terjadi duplikasi dalam melanggan majalah ilmiah. Majalah yang ada hendaknya dapat dipakai bersama dengan layanan fotokopi. Untuk itu perlu ada katalog induk majalah agar masing-msing perpustakaan dapat mengetahui di mana majalah ilmiah dilanggan disertai dengan nomor-nomor yang dimiliki.
Sejak itu ada semangat besar untuk menghindari duplikasi langganan majalah. Nampaknya semangat ini kebablasan, sehingga diterapkan untuk kebijakan pembelian buku. Seakan menjadi tujuan atau kebijakan utama pengadaan koleksi perpustakaan untuk menghindari duplikasi.pembelian dimanfaatkan pihak otoritas penganggaran, sehingga pelit dalam mengalokasikan dana pembelian koleksi.
Alasannya untuk menghindari duplikasi sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Karena pada dasarnya selalu ada kemungkinan untuk membeli lebih dari satu kopi. Semua ini tergantung dari frekuensi pemakaiannya.pada tingkat tertentu justru perlu membeli atau melanggan kopi kedua.
Selanjutnya perkembangan kerjasama system jaringan seakan menjadi konsep mencegah duplikasi dan membuat katalog induk. Namun dalam kondisi sekarang saat internet sudah menjadi bagian utama suatu perpustakaan. Konsep yang sudah berusia 34 tahun itu perlu dipertimbangkan lagi, apakah masih cocok dengan kondisi sekarang.
Saat sekarang perpustakaan berkembang dengan kecepatan masing-masing. Sesuai dengan system menajemen yang diterapkan. Sumber informasi yang diterapkan makin beragam dan mudah diakses melalui jaringan internet. Pada tahun 1996 setelah berkenalan  dan memkai internet selama kurang lebih enam bulan, penulis mengatakan kepada temen-temen di PDII bahwa pada dasarnya 75 % informasi yang diperlukan penggunaan dapat diperoleh gratis dari internet. Kondisi tersebut hanya dapat terjadi dengan mengubah pola pelayanan perpustakaan. Bagi perpustakaan khusus menjawab pertanyaan pemakai tidak selalu harus memberikan dokumen seperti apa yang diminta pemakai. Pendekatannya adalah subyek atau topik yang diperlukan pemakai yang tersedia di internet. Kalaupun dokumen lengkapnya tidak tersedia on-line, namun dapat diidentifikasi pengarangnya atau pakarnya yang kebanyakan memiliki alamay e-mail.
Bagi peneliti justru berhubungan dengan pakar atau pengarang ini lebih penting dari pada sekedar membaca artikelnya. Dengan adanya internet terjadi pergeseran pola pelayanan kepada peneliti. Dari memberikan dokumen seperti apa yang diminta , menghubungkan peneliti kepada sumber informasi yang diperlukan. Sumber informasi yang lebih utama adalah pakar atau orang yang dapat berhubungan melalui e-mail.
Dengan pergeseran pola layanan tersebut tentu akan mempengaruhi kebijakan dan praktik pengadaan bahan pustaka bagi perpustakaan penelitian atau perpustakaan khusus. Namun pertanyaannya, apakah kebijakan dan praktik pengadaan pustaka pada perpustakaan penelitian atau perpustakaan khusus telah mengikuti  perubahan keadaan itu ? jawab atas pertanyaan ini tentu dapat didiskusikan dalam penemuan ini.
Karena terdapat berbagai jenis perpustakaan, terus setiap jenis perpustakaan akan memiliki kebijakan dan praktik yang dapat berbeda. Namun bagi perpustakaan dalam lembaga pemerintah ada baiknya melihat kembali tugas seperti yang disebut dalam peraturan Presiden nomor 20 tahun 1961.


Berikut kutipan tugas perpustakaan dalam lembaga pemerintah yang terkait dengan kebijakan pengadaan pustaka

TENTANG PERPUSTAKAAN
Pasal 8
1.      Tugas kewajiban perpustakaan ialah mengumpulkan, menyusun dan memelihara buku-buku dan dokumen-dokumen pustaka dengan maksud menyediakannya bagi keperluan pengethuan, penyelidikan, pengajaran dan keperluan-keperluan lain yang sejenis.
2.      Bahan-bahan perpustakaan sebagai dimaksudkan pada ayat (1) diperoleh dengan jalan membeli dan menukar, begitu pula dengan jalan mengusahakan untuk mendapatkannya dengan Cuma-Cuma dari manapun dan dari siapapun juga.
Pasal 9
1.      Dalam masing-masing Departemen, Jabatan dan badan Pemerintah lainnya dapat didakan bagian perpustakaan, dengan tugas :
a.      Melaksanakan usaha-usaha yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat (1) yang khusus berhubungan dengan tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya yang bersangkutan dan untuk digunakan bagi keperluan dalam lingkungan dinasnya sendiri.
b.      Mengumpulkan semua jenis penerbitan dinas masing-masing.
c.      Menyelenggarakan kerja sama dan tukar menukar yang bersifat antar perpustakaan.
d.      Menggandakan hubungan dan kerja sama dengan siapapun juga untuk keperluan penyempurnaan perpustakaan.
Diduga bahwa tidak semua pustakawan menyadari bahwa ada peraturan Presiden ini. Banyak perpustakaan instansi pemerintah melupakan pasal 9, butir (1) huruf b, yaitu mengumpulkan semua jenis penerbitan dinas masing-masing.bagi kebanyakan perpustakaan apabila berbicara tentang fungsi pengadaan bahan pustaka selalu berorientasi atas permintaan dana untuk membeli buku dan melupakan ketentuan diatas. Padahal ketentuan ini ini sangat erat kaitannya dengan undang-undang serah simpan karya cetak dan rekam.
Kini literatur tidak saja dalam bentuk cetak namun juga tersedia dalam media lain maupun yang bersifat digital atau elektronik. Hendaknya kebijakan pengadaan harus mencakup semua jenis media informasi tersebut,termasuk kebijakan dalam melanggankan jurnal dan pangkalan data on-line. Secara garis besar berikut adalah pokok terpenting dalam kebijakan pengadaan pustaka dalam sistem jaringan :
1.      Awal dari pengadaan pustaka adalah dengan mengumpulkan semua publikasi instansi sendiri baik dala bentuk cetk maupun dalam bentuk lain seperti elektronik maupun digital. Harus dikumpulkan juga semua “gray literture” yang muncul dalam lembaga sendiri.
2.      Semua pengadaan bahan pustaka dari luar selanjutnya adalah pada pustaka yang memang diperlukan oleh pemangku kepentingan (stake bolder).
a.      Dalam perpustakaan penelitian pemangku kepentingan adalah peneliti.
b.      Dalam perpustakaan perguruan tinggi adalah sivitas akademika.
c.      Dalam perpustakaan sekolah adalah pengajar dan pelajar.
d.      Dalam perpustakaan umum adalah masyarakat luas.
e.      Perpustakaan Nasional hendaknya menjadi benteng terakhir dari kebutuhan nasional.
3.      Sistem jaringan hendaknya dalam bersama merancang sistem pembelian yang memungkinkan perpustakaan anggota mendapatkan harga seekonomis mungkin.
4.      Semua koleksi hendaknya dikelola menuju pengelolaan berkomputer dalam suatu sistem basis data. Format basis data lokal ditentukan oleh masing-masing perpustakaan sesuai dengan kemampuan.
5.      Semua anggota jaringan hendaknya membuka basis data untuk dapat diakses oleh anggota lainnya melalui internet.
6.      Dalam hal ini perlu disepakati format komunikasi tertentu. Dengan demikian secara nyata akan terbangun katalog induk on-line yang akan berguna bagi semua anggota jaringan.


PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pada prinsipnya pengadaan bahan pustaka di setiap perpustakaan merupakan salah satu bagian dari pekerjaan perpustakaan yang mempunyai tugas mengadakan dan mengembangkan koleksi-koleksi yang menghimpun informasi dalam segala macam bentuk, seperti buku, majalah, brosur, tukar menukar maupun pembelian.
2.      Cara pengadaan itu terdiri dari:
·         Pembelian
·         Tukar-menukar
·         Hadiah
·         Sumbangan
·         Kerja sama
·         Terbitan
3.      Sistem jaringan dalam pengadaan koleksi merupakan sistem jaringan yang meliputi kerja sama perpustakaan dalam hal pemanfaatan koleksi secara bersama



DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Blasius, 2006, Antalogi Kepustakawanan Indonesia,Jakarta, Sagung Seto
http://www.bpkp.go.id/pustakabpkp/index.php?p=pengadaanbahanperpus, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar